Hukum Tidur Telanjang, Anak Kecil Dilarang Masuk Kamar Orang Tua di 3 Waktu Ini

Posted by kabar terkini on

Sumber gambar grid.id

Lho kenapah anak sendiri kok tidak diperbolehkan masuk ke kamar orangtua ?

Kok ada waktunya segala, ternyata hal ini penting diperhatikan bagi anak dan orangtua untuk memberikan pendidikan kepada anaknya, meski hanya terlihat sepele.

Tidak bisa di pungkiri lagi jika tidur menjadi salah satunya kegiatan yang membuat kita lebih fresh setelah lelah beraktivitas.

Namun ada satu hal lain yang mungkin masih menjadi permasalahan banyak orang antara tidur tanpa menggunakan busana dalam dunia medis ini menyehatkan, tetapi dalam islam ini malah dilarang karena di takutkan nanti akan di zinai jin, benarkah seperti itu ?

Bagaimanakah hukumnya tidur tanpa busana dalam islam ?

Sebelumnya kita renungkan dahulu ayat berikut ini dan fahami betul arti dan tafsirnya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)-mu di tengah hari dan sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 58)

3 Keadaan yang Dilarang Masuk Kamar Sebelum Meminta Izin

Yang di maksud dengan 3 keadaan didalam ayat diatas ialah, waktu untuk meminta izin masuk kamar saudara dekat ketika masuk ke dalam kamar saudaranya yang lain.

Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman supaya hamba sahaya mereka dan anak-anak mereka yang belum baligh meminta izin dalam 3 keadaan, berikut diantaranya:
  1. Sebelum shalat Shubuh karena ketika itu masih berada di ranjang.
  2. Di waktu qoilulah saat pakaian ditanggalkan karena sedang berduaan dengan pasangannya.
  3. Setelah shalat Isya yang merupakan waktu untuk tidur.
Ayat tersebut menunjukan bahwa hendaknya dalam 3 waktu tersebut seseorang ataupun anak kecil tidak masuk ke kamar tanpa izin.

Demikian keterangan dari Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 565.

Lihat pada keterangan Ibnu Katsir di atas, beliau berkata,

فِي وَقْتِ اْلقَيْلُوْلَةِ؛ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ قَدْ يَضَعُ ثِيَابَهُ فِي تِلْكَ الحَالِ مَعَ أَهْلِهِ

“Di waktu qoilulah (tidur di siang hari) biasa pakaian itu dilepas karena tidur dengan istrinya.”

Maka untuk hukum tidur tanpa menggunakan hukumnya boleh saja namun yang perlu di perhatikan.

"Yang lebih baik ketika tidur tidak sampai telanjang bulat, apalagi jika ada anak kecil yang belum baligh masuk ke kamar dan melihat, apalagi sampai tidur bersama orangtuanya, hal itupun perlu dipertimbangkan."

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment