Sebelum Menikah, Suami/Istri Pernah Bermesraan (Tak Sampai Jima), Bagaimana Hukumnya?

Posted by kabar terkini on

Bermesraan sebelum nikah, (foto: youtube.com)

Dengan dalih sudah tunangan, banyak calon pasanagan kebablasan dengan saling bersentuhan dan meraba, berpelukan, bahkan berciuman.

Astaghfirullah, ini jelas melanggar aturan Agama.

Parahnya, banyak yang menganggap masalah ini biasa karena tak sampai "berjima" dan akan menikah! 

Lantas, bagaimana hukum pernikahan tersebut dalam islam? Simak penjelasan berikut.

Berikut adalah sebuah pertanyaan beserta dengan penjelasan yang kami kutip dari situs islamqa.ca. Semoga dapat mencerahkan dan memberikan solusi untuk permasalahan tersebut.

Pertanyaan:

Ketika masa tunangan, saya dan istri saya dahulu, mempunyai kebiasaan pada saat bertemu kami (maaf) berciuman dan yang lainnya.

Namun tidak sampai terjadi hubungan intim. Dan akhirnya kamipun menikah.

Saya membaca di dalam surat An Nuur bahwa bagi para pezina tidak boleh menikahi satu sama lain.

Maka bagaimanakah hukum pernikahan kami saat ini?

Terima kasih atas jawabannya.

Jawaban:

Menurut Syeikh Muhammad Sholeh al Munajjid, akad nikah tidak memerlukan untuk diperbaharui karena adanya keragu-raguan.

Akan tetapi yang telah disebutkan pada awal pertanyaan tentang mencium wanita pada masa pertunangan, jika dilakukan sebelum akad nikah maka hukumnya haram, termasuk juga onani yang dilakukan dengan tangan pasangannya.

Sedangkan tentang pernikahan para pezina satu sama lain juga tidak apa-apa dengan syarat masa iddahnya habis dan masing-masing sudah bertaubat, Allah –Ta’ala- berfirman:

)الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ)

Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula),” (QS. An Nuur: 26)

Taubat dari keduanya adalah wajib, namun tidak boleh melaksanakan akad nikah kecuali setelah masa iddahnya habis, dan memastikan bahwa rahimnya tidak mengandung dari perbuatan zina.

BACA JUGA: Astagfirullah! Pria Ini Tega Cabuli Calon Istri Anaknya 10 Kali, Alasannya Bikin Geram

Jika dia sudah memastikan hal itu maka tidak masalah di antara para pezina saling menikahi satu sama lain.

Namun masalah Anda sebagaimana yang telah Anda sebutkan dalam soal di atas tidak perlu mengulangi akad nikah, namun Anda berdua wajib bertaubat kepada Allah karena menikmati pasangannya yang masih haram karena dilakukan sebelum terjadinya akad nikah.

Wallahu a’lam.

Semoga kita dijauhkan dari perbuatan zina yang akan membawa kita pada dosa besar dan kesengsaraan hidup berkepanjangan. Aamiin ya rabbal’alamin.

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment