Membela Diri Saat Akan Diperkosa Waria, Remaja Ini Divonis 13 Tahun Penjara

Posted by kabar terkini on


Keluarga dari terdakwa mendadak histeris setelah pemuda tersebut divonis hakim selama 13 tahun,  Selasa (28/8/2018).(kompas.com/ Aji YK Putra)

Remaja berusia 19 tahun divonis oleh hakim dengan kurungan penjara selama 13 tahun.

Hal tersebut dikarenakan aksi pembunuhan yang dia lakukan terhadap Aldi alias Badik alias Chika (25), seorang waria salon.

Lantas bagaima awal mula kejadiannya? Begini kronologi lengkapnya yang bikin ngelus dada!

Hadian, harus mendekam di pejara selama 13 tahun karena membela diri saat akan diperkosa waria salon.

Vonis tersebut dijatuhkan hakim ketua Sunggul Simanjuntak di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/8/2018).

Dalam putusan yang dibacakan hakim, terdakwa terbukti bersalah dengan menghilangkan nyawa korban, yakni dengan memukul kepala Chika menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Mendengar vonis yang dijatuhkan hakim, keluarga Hadia pun langsung berteriak histeris lantaran menilai hakim tidak adil dalam menjatuhkan hukuman.

Putusan majelis hakim tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolani selama 15 tahun penjara terhadap terdakwa.

Untuk diketahui, begini kronologi lengkap kejadian tersebut.

Dalam dakwaan JPU, terungkap jika kejadian yang berlangsung di Salon Kiki  di Jalan Dahlan HY RT 33 RW 05 No 19 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Sumatera Selatan, pada (16/1/2018) lalu, seperti dilansir dari kompas.com.

Kejadian nahas tersebut berawal saat Hadian hendak memotong rambut di salon milik korban.

Namun, sebelum memotong rambut, korban meminta kepada Hadian untuk membelikan satu potong ayam.

BACA JUGA: Lewat Selembar Kertas, Ini Ungkapan Sedih Ibu yang Dianggap Menista Agama

Usai ayam goreng tersebut dibeli, korban pun menutup rapat pintu ruko tersebut.

Kemudian korban  mendekati Hadian yang sedang duduk di kursi salon dan mencoba memegang tangannya.

Hadian pun menepis perilaku korban tersebut.

Tak sampai disana, Hadian langsung ditarik ke dalam sebuah kamar dan coba diperkosa oleh korban.

Karena terdesak, Hadian akhirnya memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas hingga tewas di tempat dan ditemukan polisi.

Kuasa hukum langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.

Menurut wawan, kuasa hukum dari Hadian. Selama persidangan kita menghadirkan 14 saksi yang menyatakan kliennya saat kejadian berada di dekat rumahnya sedang makan dan tidak berada di lokasi kejadian atau TKP.

Tapi ternyata itu tidak dipertimbangkan hakim.

"Jelas kita akan melakukan upaya banding karena tidak puas dengan putusan ini,” kata Wawan usai sidang.

Nah bagaimana menurut Anda?

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment