Menggunakan WiFi Akan Menjadi Dosa Besar, Jika Anda Masih Melakukan Hal Ini

Posted by kabar terkini on


Menggunakan wifi bisa menjadi dosa besar, (gambar: jalantikus.com)

Seorang muslim wajib berhti-hati terhadap apa yang dia gunakan dan manfaatkan.

Jangan sampai kemudahan teknologi menjadi dosa besar karena salah dalam menggunakannya.

Sering kita mendapati sebagian orang begitu mudahnya dan tanpa pikir panjang memanfaatkan hak orang lain. Begitu pula dengan penggunaan teknolgogi seperti WiFi.

Penggunaan WiFi akan menjadi dosa besar ketika penggunaannya dilakukan  secara ilegal.

Kita ambil contoh saja muda mudi yang sering nongkrong dan menggunakan WiFi orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Sebagaimana kita ketahui bahwa saat seseorang ingin mendapatkan akses internet maka dia perlu membeli layanan dari penyedia layanan. Di sini terjadi proses jual beli, yang konsekuensinya adalah si penyewa berhak memiliki layanan yang dia beli sesuai dengan ketentuan yang disepekati.

Jika itu sudah menjadi milik seseorang maka yang berlaku adalah dalil-dalil di bawah ini :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian secara batil. Kecuali (kalian memakannya) lewat jual beli yang dilandasi keridhoan sesama kalian.” (QS An Nisa’ : 29)

Hadit Nabi SAW :

كل المسلم على المسلم حرام دمه وماله وعرضه

Artinya : “Setiap muslim atas muslim yang lainnya terjaga darahnya, hartanya dan kehormatannya.” (HR Muslim)

لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس

Artinya : “Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR Ahmad, dan dishohihkan oleh syaikh Albani)

BACA JUGA: Ini Aib dan Dosa Oknum Penjual Online yang Banyak Dilakukan

Dalil-dalil di atas menjelaskan terjaganya harta seorang muslim. Oleh karena ini tidak boleh bagi muslim lainnya untuk mengambil dan memanfaatkannya tanpa seizin dari si pemilik barang.

Hal yang sama berlaku terhadap WiFi milik orang lain.

Karena bisa saja dengan menggunakan wifi orang lain tanpa izin akan menzalimi si pemilik wifi. Bisa beruba melambatnya kecepatan akses atau habisnya kuota yang dimiliki.

Syaikh Muhammad Sholih Al Munajjid dalam sebuah fatwanya menjelaskan bahwa baik wifi tersebut dipassword ataupun tidak tetap saja terlarang.

Karena itu termasuk dalam keumuman larangan memanfaatkan harta orang lain kecuali setelah mendapat izin.

Sementara Ustadz Abdul Somad mengatakan, menggunakan WiFi orang lain adalah Syubhat.


Demikian, semoga bermanfaat.

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment