Mengupas Hukum, Syarat Nikah Siri Serta Dampak Negatif dan Positifnya

Posted by kabar terkini on


foto : suaramuslim.net

Apa itu nikah siri? Apa saja hukum, syarat dan dampak negatif Nikah Siri ?

Pernikahan Siri adalah suatu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan adanya wali, memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan persetujuan kedua belah pihak.

Jika anda ingin menjalani pernikahan sesuai Syariat Islam karena terkendala untuk menikah resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan tengah mencari tahu apa saja syarat nikah siri yang harus dipenuhi sebelum menghubungi penghulu atau wali hakim nikah siri.

Selain itu, walaupun Anda menikah tanpa sepengetahuan keluarga, kami berasumsi bahwa persyaratan mengenai adanya wali nikah dan saksi nikah telah terpenuhi.

Menikah siri dengan laki-laki pilihan hati tanpa sepengetahuan keluarga yang Saudari maksud adalah telah melangsungkan pernikahan (ijab kabul).

Tujuan pernikahan dalam Islam yang sah menurut agama dan hukum Indonesia merupakan pernikahan yang tercatat di KUA serta sudah melengkapi seluruh syarat seperti wali, ijab, saksi dan juga semua syarat mengenai wali yang bagaimana, saksi yang seperti apa dan juga tidak diperbolehkan.

Nikah Siri, SAH Sebenarnya nikah siri,nikah agama, nikah islami, nikah syar'i, sah sepanjang syarat dan rukun nikah terpenuhi yaitu :

A. Syarat Nikah

1. Syarat calon pengantin pria sebagai berikut :
  • Beragama Islam
  • Terang prianya (bukan banci)
  • Tidak dipaksa
  • Tidak beristri empat orang
  • Bukan Mahram bakal istri
  • Tidak mempunyai istri dalam yang haram dimadu dengan bakal isteri
  • Mengetahui bakal istri tidak haram dinikahinya
  • Tidak sedang dalam ihram atau umrah. 

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

لاَ يُنْكِحُ الْـمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ 

“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim)

2. Syarat calon pengantin wanita sebagai berikut :
  • Beragama Islam
  • Terang wanitanya (bukan banci)
  • Telah memberi izin kepada wali untuk menikahkannya 
Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

    لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ

“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458) 

Terkecuali bila si wanita masih kecil, belum baligh, maka boleh bagi walinya menikahkannya tanpa seizinnya.
  • Tidak bersuami dan tidak dalam iddah
  • Bukan mahram bakal suami
  • Belum pernah dili’an ( sumpah li’an) oleh bakal suami.
  • Terang orangnya
  • Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah

B. Rukun Nikah :

1. Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan terlarang secara syar’i untuk menikah.

Di antara perkara syar’i yang menghalangi keabsahan suatu pernikahan misalnya si wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram dinikahi oleh si lelaki karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan. 

Atau, si wanita sedang dalam masa iddahnya dan selainnya. Penghalang lainnya misalnya si lelaki adalah orang kafir, sementara wanita yang akan dinikahinya seorang muslimah.

2. Adanya ijab,

yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali. Misalnya dengan si wali mengatakan, “Zawwajtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan si Fulanah”) atau “Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan Fulanah”).

 3.Adanya qabul,

yaitu lafadz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya, dengan menyatakan, 
“Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (“Aku terima pernikahan ini”) atau “Qabiltuha.” 

Dalam ijab dan qabul dipakai lafadz inkah dan tazwij karena dua lafadz ini yang datang dalam Al-Qur`an. Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: 

فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا 

“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluannya terhadap istrinya (menceraikannya), zawwajnakaha1 (Kami nikahkan engkau dengan Zainab yang telah diceraikan Zaid).” (Al-Ahzab: 37)

 4.Adanya Wali

Wali adalah pengasuh pengantin perempuan pada waktu menikah atau orang yang melakukan janji nikah dengan pengantin laki-laki. Dalam hadits disebutkan:

 إِلاَّ بِوَلِيٍّ لاَ نِكَاحَ 

“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i) 

Bila seorang wanita tidak memiliki wali nasab atau walinya enggan menikahkannya, maka hakim/penguasa memiliki hak perwalian atasnya dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ 

“Maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Dawud)

 5.Adanya dua orang saksi

Saksi adalah orang yang menyaksikan sah atau tidaknya suatu pernikahan. 
Hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma:

 لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ (رواه الطبراني، وهو في صحيح الجامع 

 “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i)

Maka pernikahan tersebut sah, baik menurut hukum Islam maupun hukum positif (Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). 

Pernikahan siri yang dilaksanakan karena urusan nafsu pun tetap dibenarkan oleh Syariat Islam karena justru dengan menikahlah menyalurkan hawa nafsu dibenarkan. 

Dengan menikah maka suami maupun istri sama-sama mempunyai hak harus dipenuhi dan sama-sama punya tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipenuhi pula.

Akan tetapi mengenai '' syarat-syarat nikah siri '' yang kalian lakukan adalah dimana pernikahan dilakukan tanpa persetujuan pihak-pihak. Dengan demikian perkawinan siri kalian TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, hal ini disebabkan perkawinan kalian dilakukan diluar ketentuan yang berlaku.


Menurut Aulia, syarat menggunakan wali hakim adalah dalam kondisi darurat. Dia mengatakan, darurat di sini adalah kekhawatiran bagi kedua calon pasangan untuk terjerumus dalam perbuatan zina yang dilarang agama.

Ada banyak alasan mengapa sejumlah pasangan memilih untuk menempuh nikah siri. Meskipun nikah siri ini memiliki resiko yang satu diantaranya yaitu tak diakui negara.

Ada yang menyangkut tak adanya ijin dari orangtua dari salah satu pasangan dan ada pula yang disebabkan belum cukup umur.

C. Dampak Negatif Nikah Siri

Sudah banyak sekali kita saksikan korban dari pernikahan siri, bahkan dari kalangan artis juga banyak yang menjadi korbannya.
Terlepas dari berbagai pro dan kontra tentang hal ini, fanind berpendapat bahwa nikah siri itu sangat merugikan atau berdampak negatif, khususnya bagi para wanita.

Berikut ini adalah dampak negatif nikah siri :

1. Mereka yang melakukan nikah siri terkadang tidak memikirkan bagaimana nasib dan masa depan anak-anak mereka kelak, anak suatu hari akan membutuhkan akta kelahiran, entah untuk administrasi pendidikan atau hal lainnya. Sedangkan untuk membuat akta kelahiran anak, orang tua harus menunjukan surat nikahnya, jika pasangan menikah secara siri, bagaimana anaknya nanti memiliki akta kelahiran?

2. Pihak wanita nantinya bisa kehilangan atau tidak mendapathak-haknya secara penuh. Hak-hak yang seharusnya didapatkan istri sah secara hukum, tidak akan didapatkan oleh istri yang nikah siri. Misalnya seperti hak mendapat nafkah lahir dan batin, hak nafkah serta hak penghidupan untuk anak anda kelak. Dan suliy sekali untuk menuntut hal ini di mata hukum.

3. Apabila nanti terjadi perceraian, pihak wanita tidak mempunyai hak atas tunjangan nafkah sebagai seorang mantan istri dan juga harta gono gini.

4. Pihak wanita juga bisa dikenakanpidana jika istri yang sah dari suami melaporkan pihak wanita dan juga seaminya (suami sirinya) telah melakukan suatu tindakan pidana kejahatan dalam pernikahan (sebagaimana dalam pasal 297 (1) KUHP) ataupuan tindak pidana perizinan (sebagaimana dalam pasal  283 ayat (1) KUHP).

5. Istri dan anak dari hasil pernikahan siri tidak atas mendapat nafkah dan warisan dari suaminya jika suaminya tersebut meninggal dunia.

6. Setatus anak yang nantinya tidak jelas di mata hukum.
Itulah sebagaian dampak negatif nikah siri. Banyak sekali kerugian-kerugian yang akan diterima oleh istri dan juga anak hasil pernikahan siri. Cukup banyak wanita yang terjebak dalam pernikahan siri.

Nikah siri memang sah jika hanya dipandang secara agama, tapi tidak demikiansecara hukumnegara, hal trsebut dapat memberikan kebebasan kepada pria untuk seenaknya menikah lagi (poligami) dan sang istri siri juga tidak berhak untuk melarang suaminya jika ingin menikah lagi.

Istri juga tidak mempunyai hak untuk melakukan menuntut jika terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh suami sirinya.

Dampak Positif dan Negatif Pernikahan Sirih

Sekarang ini banyak kita jumpai pasangan yang lebih memilih untuk melakukan nikah siri atau nikah di bawah tangan terutama untuk kalangan kelas menengah ke bawah, hal tersebut di pengaruhi dengan keterbatasan pengetahuan mengenai hukum, akibat yang akan di timbulkan serta masalah biaya. Sedangkan untuk kalanganmenengah ke atas mandalilkan takut akan dosa dan zina serta masih banyak alasan yang lain. Contoh yang paling santer saat ini adalah pernikahan siri yang dilakukan oleh salah satu artis dangdut kita, walaupun masih banyak artis atau masyarakat kita yang melakukan hal tersebut.

Sebelumnya kita bahas terlebih dahulu apa itu nikah siri?
Nikah siri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Istilah nikah siri atau nikah yang dirahasiakan memang sudah dikenal di kalangan para ulama. Hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah siri pada saat ini. Dahulu yang dimaksud dengan nikah siri yaitu pernikahan sesuai dengan rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari’at, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada walimatul-’ursy. Adapun nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam.
Bagaimana hukumnya kalau nikah tanpa diwakili kedua belah pihak keluarga, apakah sudah sah menurut agama Islam?

Syarat sahnya suatu pernikahan adalah dengan adanya wali dan dua orang saksi, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang “Artinya, tidak sah nikah seseorang kecuali dengan dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil”.
Pernikahan siri ini mempunyai beberapa dampak positif dan dampak negative.antara lain:

DAMPAK POSITIF :
1. meminimalisasi adanya sex bebas, serta berkembangnya penyakit AIDS, HIV maupun penyakit kelamin yang lain.
2. Mengurangi Beban atau Tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarganya.

Dampak Negatif :
1. Berselingkuh merupakan hal yang wajar
2. Akan ada banyak kasus Poligami yang akan terjadi.
3. Tidak adanya kejelasan status isteri dan anak baik di mata Hukum Indonesia.maupun di mata masyarakat sekitar.
4. Pelecehan sexual terhadap kaum hawa karena dianggap sebagai Pelampiasan Nafsu sesaat bagi kaum Laki-laki.

Maka dengan demikian jika dilihat dari dampak – dampak yang ada, semakin terlihat bahwasannya nikah siri lebih banyak membawa dampak negative di banding dampak positifnya.

Serta Akibat hokum dari nikah siri itu sendiri:
1. Sebagai seorang istri kita tidak dapat menuntut suami untuk memberikan nafkah baik lahir maupun batin.
2. Untuk hubungan keperdataan maupun tanggung jawab sebagai seorang suami sekaligus ayah terhadap anakpun tidak ada. “seperti nasib anak hasil dari pernikahan yang dianggap nikah siri itu, akan terkatung-katung.Tidak bisa sekolah karena tidak punya akta kelahiran. Sedangkan, semua sekolah saat ini mensyaratkan akta kelahiran,”
3. Dalam hal pewarisan, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri maupun isteri yang dinikahi secara siri, akan sulit untuk menuntut haknya, karena tidak ada bukti yang menunjang tentang adanya hubungan hukum antara anak tersebut dengan bapaknya atau antara isteri siri dengan suaminya tersebut.

Oleh karena itu untuk kaum hawa yang akan ataupun belum melakukan nikah siri sebaiknya berpikir dahulu karena akan merugikan diri kita sendiri. Bagaiamanapun suatu perkawinan akan lebih sempurna jika di legal kan secara hukum agama dan hokum Negara.

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment