Hukum Mencukur Alis, Sunnahkah atau Malah Dilarang?

Posted by kabar terkini on

ilustrasi via Grid.ID


Kecantikan merupakan hal yang paling lumrah bagi wanita, dia merupakan kodrat yang tidak bisa dipisahkan pada diri wanita. Banyak wanita yang menginginkan untuk selalu tampil cantik.

Salah satunya yang sering dilakukan adalah mencukur alis

Apa mencukur alis untuk kecantikan ini sunnah? Atau malah haram?

Bahkan dengan berbagai macam cara ia lakukan agar wajahnya dapat terlihat mempesona. Salah satunya adalah dengan mencukur alis atau hanya sekedar merapikannya.

Alis sebagaimana tubuh secara keseluruhan merupakan perhiasan wajah yang Allah karuniakan kepada manusia.

Biasanya mereka yang biasa ke salon melakukannya. Para perias salon menggunting atau mencukur sebagaian dari bulu alisnya. Bagaiamanakah hukum mencukur alis dalam Islam?

Beberapa orang juga dibuat bingung sampai berbulan2 browsing, tanya sana sini, cari tau hukum merapihkan alis.

Satu hari udah kuat tekadnya, besoknya goyah lagi, googling lagi, berharap nemu fakta/hadis/penjelasan yang membenarkan hal itu berharap ada yang bilang gapapa rapihin..

Menurutnya, mencukur bulu alis harus dibedakan dari “menyambung rambut” seperti disebutkan di dalam hadits.

Misalnya seperti hadits Rasulullah SAW sebagai berikut.

«لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَة، وَالْوَاشِرَةَ وَالْمُسْتَوْشِرَة، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَة، وَالْمُتَنَمِّصَات وَالْمُتَفَلِّجَات لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ»

Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang membantu menyambung rambut, perempuan yang menajamkan gigi, perempuan yang membantu menajamkan gigi, perempuan yang menato tubuh, perempuan yang membantu menato tubuh, perempuan yang mencabut alis, perempuan yang merenggangkan gigi demi berhias yang mana mengubah ciptaan Allah.”

Hukum Mencukur Alis adalah Dilarang

Bahasan mengenai larangan mencukur alis dan mengerok alis bagi wanita dalam islam. Berikut ini adalah larangan mencukur alis menurut Islam serta dalil-dalil tentang hukum mencukur alis.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
لَعَنَ اللَّهُ النَّا مِصَاتِ و الْمُتَنَمِّصَاتِ
“Allah melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alis dan perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya”

Disebutkan dalam As-Shahih bahwa ada seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mengatakan bahwa "anaknya telah dinikahi oleh seorang laki-laki tapi kemudian rontok rambutnya. Wanita tersebut bertanya bolehkah anaknya menyambung rambut dengan rambut lain ?"  Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata.
لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلاَتِ وَالْمُسْتَوْ صِلاَتِ
“Allah melaknat wanita yang menyambung rambut, dan yang minta disambung rambutnya”

Sebagian orang mengatakan bahwa yang haram adalah khusus mencukur alis dan merenggangkan gigi. Pengkhususan seperti ini sama sekali tidak benar.

Karena mencukur alis dan merenggangkan gigi itu bukan pengkhususan tapi bagian dari dalil umum bahwa Allah melaknat wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah dengan alasan keindahan/kecantikan.

Dari kalimat terakhir ini kita bisa mengambil dua kesimpulan penting.

Pertama.

Perubahan yang dilaknat adalah perubahan untuk memperindah dan mempercantik diri. Tapi, jika perubahan tersebut untuk menolak kemudharatan (karena gatal-gatal, alergi, dll) maka hal ini tidak apa-apa untuk dilakukan.

Kedua.

Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah, mencakup semua jenis perubahan. Berupa apapun perubahan itu. Kecuali perubahan yang disyariatkan.

Demikian tentang larangan untuk mencukur rambut alis menurut Islam, semoga bermanfaat.

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment