Hukum sumpah pocong via pojoksatu.id
Bolehkah melakukan sumpah pocong dalam islam?
Dengan alasan sudah bingung mencari solusi masalah. Apa diperbolehkan?
Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong). Sumpah pocong tidak berbeda dengan sumpah lainnya yang diucapkan dengan sepenuh hati untuk menyakinkan lawan bicaranya atau pihak lain yang tidak percaya dengan apa yang kita lakukan.
Apakah boleh sumpah pocong dalam islam? Sumpah pocong dalam islam adalah salah satu hal yang dilarang, di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini.
Bagaimana sumpah pocong itu? Simak penjelasan lengkap mengenai sumpah pocong, agar kita tidak salah jalan dalam menanggapi sumpah pocong ini. Dibawah ini merupakan informasi mengenai.
Tentang sumpah pocong via bali-dua.blogspot.com
Definisi Sumpah Pocong
Kita sering mendengar istilah sumpah pocong dan beberapa kalangan masyarakat juga sering mempraktekkan ritual ini. Contoh sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan dengan mengenakan kain kafan seperti pocong atau jenazah yang akan dimakamkan.Sumpah pocong biasanya diambil jika seseorang meyakini suatu kebenaran namun orang lain atau pihak lain tidak meyakini kebenaran tersebut atau tidak memiliki bukti misalnya jika seseorang dituduhkan melakukan sesuatu yang menyimpang atau berbuat kesalahan sementara ia tidak mau mengaku.
Seseorang yang mengambil sumpah pocong biasanya disaksikan oleh anggota masyarakat lain dan mempertaruhkan sesuatu jika sumpah yang diambilnya tidak sesuai dengan kebenaran, atau dengan kata lain jika orang tersebut mengambil sumpah palsu maka ia dan keluarganya akan mendapatkan celaka atau mengalami suatu musibah yang sesuai dengan sumpah yang diucapkannya.
Sebenarnya sumpah ini tergolong sebagai suatu kebiasaan atau adat dalam masyarakat dan terkadang masayarakat juga mempraktekkannya dengan cara lain dan pelakunya tidak dibalut dengan kain kafan melainkan hanya duduk dengan memakai kerudung kafan.
Hukum Sumpah Pocong
Banyak orang yang bertanya-tanya apakah sebenarnya hukum sumpah pocong yang sering dipraktekkan masyarakat, karena praktek sumpah pocong ini kerap dilakukan oleh sebagian umat islam. Apakah sumpah pocong ada dalam ajaran islam? Sebenarnya praktek sumpah pocong tidak dikenal dalam islam dan bersumpah dengan nama selain Allah adalah dilarang bahkan bersumpah atas nama ka’bah yang merupakan baitullahpun tidak diperkenankan dalam islam menurut hadits Rasulullah SAW.Entah siapa yang membawa kebiasaan sumpah pocong tersebut dalam masyarakat yang sebagian besarnya adalah umat muslim, intinya islam tidak mengenal adanya sumpah pocong karena dalam sejarah Rasul SAW dan sahabatnya tidak pernah melakukan hal tersebut. Apakah sumpah pocong itu musyrik? Ya, sumpah pocong dalam islam dianggap sebagai suatu bentuk kemusyrikan dimana bersumpah pada selain Allah SWT adalah suatu perbuatan syirik yang tidak diampuni Allah SWT, sebagaimana disebutkan dalam dalil berikut
Sumpah pocong dalam islam via youtube.com
Dalil Terkait Sumpah Pocong
Sumpah pocong memang sering dilakukan oleh umat islam namun hal tersebut tidaklah membuat sumpah pocong diperbolehkan, namun beberapa kalangan ada yang memperbolehkan asalkan sumpah diambil bukan dengan nama selain Allah dan tidak diisyaratkan sebagai suatu syariat dan ada juga yang berpendapat bahwa sumpah pocong diambil untuk menguatkan sumpah yang diambil oleh seseorang. Dalil dilarangnya mengambil sumpah dengan nama selain Allah disebutkan berikut iniSuatu ketika orang-orang Yahudi mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya kalian telah berbuat syirik, kalian mengatakan, ‘Atas kehendak Allah dan kehendakku’ dan kalian mengatakan, ‘Demi Ka’bah’…” (HR. Nasa`i dari Qutailah).
Sumpah Dalam Islam
Mengambil sumpah dalam islam sebenarnya boleh saja asalkan sesuai dengan syariat yang berlaku. Sumpah dalam islam harus diambil dari dalam hati dan diatasnamakan Allah SWT dan mengambil sumpah selain nama Allah adalah suatu dosa besar sebagaimana disebutkan dalam dalil “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kufur atau syirik. ” (HR Tirmidzi dari Umar ibnu Khattab).Adapun sumpah pocong yang dikenal dalam masyarakat bisa digolongkan sebagai suatu muhabalah atau perbuatan melaknat orang lain atau meminta Allah SWT untuk menjatuhkan laknat pada pihak atau mereka yang berdusta. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat Ali Imran ayat 59-61 berikut ini
Kebenaran via islampos.com
Melanggar Sumpah
Sumpah yang diambil atas nama Allah SWT harus dilakukan oleh mereka yang mengambil sumpah. Jika seseorang wajib mengambil sumpah untuk menghindari keburukan dirinya maupun umat muslim lainnya, ia harus melakukan dan tidak boleh melanggar sumpah tersebut. Adapun jika seseorang melanggar sumpah ada konsukuensi yang didapat seperti yang tercantum dalam ayat berikut iniDemikian penjelasan dan uraian mengenai sumpah pocong dalam islam yang bisa diketahui. Semoga informasi ini bisa menyadarkan kita bahwa sumpah pocong itu tidaklah benar, sekian kami sampaikan bila ada salah kata kami mohon maaf yang sebesarnya.
No comments:
Post a Comment