Hati-Hati, Membayangkan Orang Lain Saat Behubungan Suami Istri! Ini Hukumnya

Posted by kabar terkini on


Ilustrasi (Gamabar: hellosehat.com)

Habis lihat artis cantik, sampai semalaman terbayang-bayang.

Apalagi ketika berhubungan dengan istri, hingga menghayal tidak karuan.

Meski menambah gairah, ternayat seperti ini hukumnya dalam islam! Ngeriii...

Berikut adalah sebuah pertanyaan dan juga jawaban yang kami rangkum dari situs konsultasisyariah.com, tentang hukum mebayangkan wajah orang lain saat berhubungan suami istri.

Semoga menjadi ilmu bermanfaat khususnya pasangan yang telah menikah agar tak terjerumus dalam jurang kemaksiatan.

Pertanyaan

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Suami ketika sedang bersetubuh dengan istri mengatakan ” ummi, bayangin aja kalau abi ini david beckham (membayangkan orang lain)”hal ini mereka lakukan untuk berfantasi dan menambah gairah…Apakah ucapan suami tersebut termasuk talak? (Suami mengatakan itu tanpa niat talak)

Dari: Fulanah di Kota X

Jawaban:

Wa alaikumus salam wa rahmatullah Wa barakatuh

Kalimat seperti itu bukan termasuk talak, baik talak sharih (tegas) maupun kinayah (tidak tegas). Hanya saja, perbuatan semacam ini termasuk perbuatan berbahaya.

Perbuatan ini termasuk zina hati.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، والقلب تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ

Sesungguhnya Allah menetapkan jatah zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari: Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْعَيْنُ تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ

Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina hati dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad)

Hadis di atas menjelaskan bahwa semua anggota tubuh manusia, berpotensi melakukan zina. Termasuk hati dan perasaan.

Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bentuk  zina hati, yaitu seseorang membayangkan melakukan sesuatu yang haram, yang membangkitkan syahwat, baik dengan lawan jenis maupun dengan sejenis.

Karena itu, ulama melarang dan mengharamkan tindakan ini, termasuk ketika pasangan suami istri sedang berjima'. Suami membayangkan wanita lain, atau istri membayangkan pria lain.

Ibnul Hajj al Maliki (w. 737 H) mengatakan,

من هذه الخصلة القبيحة التي عمت بها البلوى في الغالب، وهي أن الرجل إذا رأى امرأة أعجبته، وأتى أهله جعل بين عينيه تلك المرأة التي رآها، وهذا نوع من الزنا

Termasuk perbuatan tercela yang merebak di masyarakat pada umumnya adalah seorang lelaki melihat seorang wanita yang menarik hatinya, kemudian lelaki itu mendatangi istrinya (jima’), dia membayangkan wanita yang tadi dilihatnya berada di hadapannya maka ini termasuk zina".

Kemudian Ibnul Hajj menyebutkan beberapa contoh. Selanjutnya beliau menegaskan,

وما ذكر لا يختص بالرجل وحده بل المرأة داخلة فيه بل هي أشد؛ لأن الغالب عليها في هذا الزمان الخروج أو النظر من الطاق فإذا رأت من يعجبها تعلق بخاطرها، فإذا كانت عند الاجتماع بزوجها جعلت تلك الصورة التي رأتها بين عينيها، فيكون كل واحد منهما في معنى الزاني نسأل الله السلامة بمنه

Keterangan ini tidak hanya untuk kaum lelaki saja akan tetapi juga untuk para wanita bahkan lebih sangar lagi. Karena yang banyak terjadi pada wanita di zaman ini keluar rumah dan memandang sekitarnya. Apabila seorang wanita melihat seorang laki-laki yang menarik perhatiannya, wajahnya bersemayam dalam hatinya. Ketika dia berjima’ dengan suaminya, dia membayangkan lelaki yang dilihatnya di depan matanya. Dan keduanya termasuk berzina.. kita meminta perlindungan kepada Allah… (al-Madkhal Ibnul Haj, 2/195)

Ibnu Muflih al Hambali (w. 763 H) juga memberikan keterangan yang sama,

وقد ذكر ابن عقيل وجزم به في الرعاية الكبرى أظنه أول كتاب النكاح أنه لو استحضر عند جماع زوجته صورة أجنبية محرمة أنه يأثم

Ibnu ‘Aqil menegaskan dalam bukunya ar-Riayah al-Kubro, di bagian awal Bab Nikah, bahwa jika ada seorang suami membayangkan wanita lain yang diharamkan baginya ketika berjima’ dengan istrinya maka dia berdosa.” (al-Adab as-Syar’iyah, 1/98).

Baca Juga:

Suami atau Istri yang Nyuruh, Kena Dosa Tambahan

Jika sikap semacam ini diminta oleh sang suami atau istri, maka mendapatkan dosa tambahan, dosa memotivasi pasangan untuk melakukan zina hati.

Atau bahkan bisa jadi suami termasuk dayuts (lelaki yang tidak punya rasa cemburu).

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“ثلاثة لا ينظر الله عز وجل إليهم يوم القيامة: العاق لوالديه, والمرأة المترجلة, والديوث…”

Ada tiga golongan manusia yang tidak akan dilihat oleh Allah (dengan pandangan kasih sayang) pada hari kiamat nanti, yaitu: orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan yang menyerupai laki-laki, dan lelaki ad-dayyuts…” (HR. Nasai no. 2562, Ahmad, 2/134 dan lain-lain. Dishahihkan oleh Adz-Dzahabi dalam Kitabul Kaba-ir)

Makna ad-dayyuts adalah seorang suami atau bapak yang membiarkan terjadinya tindakan ’nakal’ yang dilakukan oleh istri atau putrinya.” (Lihat Fathul Baari, 10/406).

Demikianlah pembahasan tentang hukum membayangkan orang lain ketikan berhubungan suami-istri.

Semoga hati dan pikiran kita selalu terjaga dari apa yang haram dengan selalu memohon ampun kepada Allah SWT.

Wallahu a’lam.

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment