zakat penghasilan via slideshare.net
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang atau profesinya bila telah mencapai nisab. Seperti karyawan, dokter, notaris dan lain-lain.
Zakat penghasilan dikenakan pada setiap pekerjaan, baik dilakukan sendiri maupun bersama orang atau lembaga lain, mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nishab.
Dalilnya adalah Alquran surat Al Baqarah ayat 267:
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…”(QS Al Baqarah: 267)
Semua jenis zakat memiliki hitungan tersendiri yang berbeda, namun syarat dasar nya tetap sama yakni telah mencapai nishab dan haul. Hal inipun berlaku untuk zakat penghasilan yang saat ini sering jadi bahan pertanyaan bagaimana cara menghitungnya dan kapan waktu mengeluarkannya.
Baca Juga : Inilah Penjelasan Tentang Pengertian, Niat dan Hukum Zakat Fitrah
Jenis Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi
1. Pertama
Berdasarkan fatwa MUI 2003 tentang zakat penghasilan setelah diperhitungkan selama satu tahun dan ditunaikan setahun sekali atau boleh juga ditunaikan setiap bulan untuk tidak memberatkan. Model bentuk harta yang diterima ini sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan).Nisabnya adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Contohnya: minimal zakat profesi yaitu @se-gram Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000. Adapun penghasilan total yang diterima oleh pak Nasir Rp. 30.000.000 (gaji perbulan Rp. 2.500.000) harta ini sudah melebihi nishab dan wajib zakat Rp. 30.000.000 x 2,5 %= sebesar Rp. 750.000,- (pertahun) Rp. 62.500 (perbulan)
2. Kedua
Dikeluarkan langsung saat menerima pendapatan ini dianalogikan pada zakat tanaman. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat dianalogikakan ke dalam zakat pertanian.Jika ini yang diikuti, maka besar nisabnya adalah senilai 653 kg gabah kering giling setara dengan 520 Kg beras dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya).
Contohnya: Pemasukan gaji pak Nasir Rp. 2.300.000/bulan, nishab (520 kg beras, @Rp. 4000/kg = Rp. 2.080.000). Dengan demikian maka pak Nasir wajib zakat Rp. 2.300.000 x 2,5% = sebesar Rp. 57.500,-
Alhasil, jika Bapak Nasir memiliki penghasilan gaji perbulan: Rp 3.000.000,- asumsi nishab dengan 520 kg beras x @ Rp. 4000 = Rp 2.080.000, Berarti Bapak sudah melebihi nishab dan wajib zakat sebesar Rp. 3.000.000 x 2,5 % =Rp. 75.000,- (wajib zakat yang dikeluarkan per bulan) atau boleh juga menunaikannya sebesar Rp 900.000 per tahun).
Sebaliknya, jika pendapatan gaji Pak Nasir kurang dari nishab (Rp 2.080.000), maka bapak tidak wajib membayar zakat dan dianjurkan bersedekah.
Cara Mengeluarkan Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi
- Menganalogikan nisab zakat penghasilan kepada zakat hasil pertanian. Karena model memperoleh harta penghasilan mirip dengan panen dari hasil pertanian. Nisabnya senilai 653 kg beras.
- Sedangkan kadarnya dianalogikan kepada zakat emas atau zakat uang sebesar 2,5%, karena model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang.
- Waktu mengeluarkannya setiap kali menerima (panen).
Muhammad Taufik Ridho menyebutkan, model penganalogian tersebut tidak asing di kalangan ulama salaf, seperti saat para ulama menganalogikan hamba sahaya. Di satu sisi, hamba sahaya dianalogikan dengan hewan untuk menetapkan boleh/tidaknya diperjualbelikan. Namun disisi lain, hamba sahaya dianalogikan dengan manusia mukallaf ketika mereka harus melaksanakan beberapa taklif, seperti shalat dan puasa.
Pendapat ini lebih mempertimbangkan maslahat bagi muzaki dan mustahik. Mashlahah bagi muzaki adalah apabila dianalogikan kepada zakat hasil tani, baik nisab dan kadarnya, maka hal ini akan memberatkan muzaki karena tarifnya adalah 5%. Sementara itu, jika dianalogikan dengan zakat emas, hal ini akan kurang berpihak kepada mustahik karena tingginya nisab akan semakin mengurangi jumlah orang yang sampai nisab. Oleh sebab itu, pendapat ini adalah pendapat pertengahan yang mempehatikan mashlahah kedua belah pihak (muzaki dan mustahik).
Adapun pola penghitungannya bisa dihitung setiap bulan dari penghasilan kotor menurut pendapat Dr. Yusuf Qardhawi, Muhammad Ghazali dan lain-lain.
Realitanya di Indonesia setiap penghasilan tetap sudah dikenakan pajak penghasilan (PPH) maka yang lebih realistis perhitungan zakatnya adalah diambil dari take home pay sebelum dikurangi pengeluaran untuk kebutuhan pokok.
Contohnya :
Bapak Dedi adalah seorang karyawan sebuah perusahaan swasta. Setiap awal bulan ia mendapat gaji dari perusahaannya (take home pay) sebesar Rp8.000.000,-. Dari gaji tersebut beliau keluarkan untuk kebutuhan pokok, biaya rumah tangga (dapur) sebesar Rp3.000.000,-, untuk sekolah 2 orang anaknya sebesar Rp1.000.000,-, membayar cicilan rumah sebesar Rp750.000,-, bayar telepon dan listrik 500.000,- Apakah Bapak Dedi wajib membayar zakat ?
Jawab :
Ketentuan zakat penghasilan :
- Nisab zakat penghasilan adalah 653kg beras atau jika harga beras per kg adalah Rp 10.000,-maka nisabnya sebesar Rp6.530.000,-
- Tarif atau kadarnya 2,5%
- Penghasilan Bapak Dedi adalah sebesar Rp8.000.000,- dan sudah melebihi dari nisab. Maka Bapak Dedi wajib membayar zakat dengan penghitungan sebagai berikut: 8.000.000 x 2,5% = Rp200.000,-
No comments:
Post a Comment