Zakat fitrah via Republika
Zakat fitrah seharusnya menggunakan beras atau gandum, namun ada beberapa orang yang membayar zakat fitrah dengan uang. Lalu bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya disini.
Jika Zakat Fitrah dengan Uang Masalah ini termasuk kajian yang banyak menjadi pertanyaan. Perselisihan ulama dalam hal “zakat fitri (zakat fitrah) dengan uang” kerap membuat kita bingung. Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk beras, zakat dalam bentuk uang tentu akan membebani umat muslim.
Terkait hukum membayar zakat fitrah dengan uang, para ulama memiliki beberapa pendapat yang berbeda. menjaga kemaslahatan merupakan hal prinsip dalam hukum Islam. Oleh karena itu, simak penjelasan mengenai zakat fitrah dengan uang menurut pandangan islam dibawah ini.
Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
Dalam riwayat Muslim, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menjelaskan mengenai penunaian zakat fitri -sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih- yaitu ditunaikan dengan 1 sho’ bahan makanan, kurma, gandum, kismis, atau keju. Bukhari dan Muslim -rahimahumallah- meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata,
Baca Juga : Inilah Penjelasan Tentang Pengertian, Niat dan Hukum Zakat Fitrah
Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
Zakat dengan uang via damarmuhisa.blogspot.com
Dalam riwayat lain dari Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985 disebutkan,
Inilah hadits yang disepakati keshahihannya dan beginilah sunnah (ajaran) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menunaikan zakat fitri. Telah kita ketahui pula bahwa ketika pensyariatan dan dikeluarkannya zakat fitri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin, khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).
Namun, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fitri. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fitri, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan.
Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fitri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fitri dengan uang.
Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fitri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita).
Allah ta’ala berfirman,
Allah ta’ala juga berfirman,
Zakat via muidkijakarta.or.id
Dari penjelasan kami di atas, maka jelaslah bagi orang yang mengenal kebenaran bahwa menunaikan zakat fitrah dengan uang tidak diperbolehkan dan tidak sah karena hal ini telah menyelisihi berbagai dalil yang telah kami sebutkan. Aku memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita dan seluruh kaum muslimin untuk memahami agamanya, agar tetap teguh dalam agama ini, dan waspada terhadap berbagai perkara yang menyelisihi syariat Islam.
Sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211)
Baca Juga : Kisah Keajaiban Sedekah ini akan Membuat Siapa Saja Rela Kosongkan Isi Dompetnya
Peringatan: Melalui penjelasan di atas kami rasa sudah cukup jelas bahwa pembayaran zakat fitrah dengan uang tidaklah tepat. Inilah pendapat mayoritas ulama termasuk mazhab Syafi’iyah yang dianut oleh kaum muslimin Indonesia. An Nawawi mengatakan, “Mayoritas pakar fikih tidak membolehkan membayar zakat fitri dengan qimah (dicocokkan dengan harganya), yang membolehkan hal ini hanyalah Abu Hanifah.” (Syarh Muslim, 3/417).
Namun, sayangnya kaum muslimin Indonesia yang mengaku bermazhab Syafi’i menyelisihi imam mereka dalam masalah ini. Malah dalam zakat fitri, mereka manut mazhab Abu Hanifah. Ternyata dalam masalah ini, kaum muslimin Indonesia tidaklah konsisten dalam bermazhab.
Kami hanya bisa menghimbau kepada saudara-saudara kami selaku Badan Pengurus Zakat agar betul-betul memperhatikan hal ini. Tidakkah kita merindukan syi’ar Islam mengenai zakat ini nampak? Dahulu, di malam hari Idul Fitri, banyak kaum muslimin berbondong-bondong datang ke masjid-masjid dengan menggotong beras.
Namun, syiar ini sudah hilang karena tergantikan dengan uang. Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan memudahkan mereka mengikuti syariat-Nya. (Perkataan Nabi Syu’aib): “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan."
Itulah penjelasan mengenai zakat fitrah dengan uang, sekarang kita sudah tahu hukum membayar zakat fitrah dengan uang. Semoga artikel ini bisa membantu dan bermanfaat bagi Anda.
No comments:
Post a Comment