Kemenag Kembali Keluarkan Surat Edaran Soal Aturan Pengeras Suara Masjid dan Mushola

Posted by kabar terkini on


Pengeras suara masjid. (foto: suara.com)

Baru-baru ini Kemenang kembali tegakkan aturan untuk penggunaan penegeras suara masjid dan mushola.

Aturan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Nomor: B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978.

Berikut isisnya!

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.

Dikutip dari website resmi Dirjen Bimas Islam Kemenag, bimasislam.kemenag.go.id, berikut isi surat edaran tersebut.




Foto: dok. Dirjen Bimas Islam Kemenag
Menanggapi surat edaran tersebut, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin membenarkan mengeluarkan surat edaran tersebut.

Menurut amin, tujuannya surat edaran tersebut untuk menyegarkan kembali ingatan tentang aturan pengeras suara di masjid atau musala yang dulu pernah dikeluarkan pada 1978.

"Benar. Aturan tentang pengeras suara di masjid dan musala itu sudah lama adanya (1978). Maka untuk menyegarkan kembali, saya buat edaran untuk disosialisasikan lagi," kata Muhammadiyah, seperti dikutip dari Okezone, Senin (27/8/2018).

BACA JUGA: Masih Soal Vaksin, Ini Imbauan Koalisi Dokter Muslim Soal Fatwa "Mubah" Vaksin MR

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala.

Pada aturan tersebut tertulis tentang keuntungan dan kerugian menggunakan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala.

"(Masih) berlaku karena belum ada penggantinya," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin, dikutip dari detikcom.

Untuk keterangnag lebih lanjut bisa dilihat di bimasislam.kemenag.go.id

Nah bagaimana menurut Anda?

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment