Bolos Kerja Selama 235 Hari, Pegawai Negeri Ini Tak Dipecat! Alasannya Bikin Geram

Posted by kabar terkini on


Pegawai negri yang tidak dipecat meski sudah bolos ratusan hari dilansir dari jpnn.com

Enak banget ya jadi orang ini...

Udah makan uang rakyat, enak-enakan bolos kerja.

Christian Nur Selamet (CNS) cukup “sakti” karena tidak kehilangan status pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Jabatan CNS sebagai kepala Bidang Kebudayaan dan Promosi Wisata di Disbudpar PPU pun tetap dipertahankan.

Padahal, dia membolos kerja selama 235 hari. Nasib CNS jauh lebih baik daripada dua PNS yang dipecat meski membolos kurang dari 235 hari.

Cukup membingungkan memang karena bolos kerja selama ini tidak mendapatkan hukuman pemecatan.

Malah, ia hanya diturunkan jabatannya yang awalnya IIID menjadi IIIC.

Namun jabatannya sebagai Kepala Bidang Kebudayaan dan Promosi Wisata di Disbudpar Penajam Paser Utara tetap dipertahankan.

BACA JUGA: Sungguh Ngeri Azab Bagi Orang yang Menjual Ayat Allah Demi Kepentingan Jabatan dan Dunia

Padahal, Bupati Penajam Paser Utara yang bernama Yusran sudah diberi rekomendasi dari pusat untuk memilih tiga keputusan bagi Christian Nur Selamet.

Pertama, pemberhentian sebagai ASN, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun atau pembebasan dari jabatan struktural alias non job.

Akan tetapi tak disangka juga kalau ternyata Bupati lebih memilih untuk menurunkan pangkatnya saja. Super sekali.

Ternyata usut punya usut, dikutip dari jpnn.com kalau Christian merupakan saudara dari istri Bupati Penajam Paser Utara.

Sehingga orang-orang menganggap kalau ini termasuk pilih kasih.

Padahal, ada aturan tertulis yang membahas mengenai bolos kerja para pegawai negeri. Ini dituliskan pada Pasal 10 Ayat (9) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Di pasal tersebut dijelaskan kalau seorang pegawai bisa diberhentikan jika bolos kerja selama 46 hari atau lebih.

Haduh kok masih ada orang tak tahu malau seperti ini.

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment