Gambar ilustrasi diolah dari ruliamrullah.wordpress.com
Ada suatu amalan yang mungkin telah ditinggalkan atau tidak diketahui oleh sebagian orang.
Yaitu berbaring sesaat setelah shalat sunnah fajar.
Bagaima cara yang benar melakukan amalan tersebut? Berikut penjelasannya!
Setelah shalat sunnah fajar dianjurkan untuk berbaring sejenak. Hal tersebut sesuai dengan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Bagaimana cara yang benar melakukan sunnah tersebut? Berikut telah kami trangkum dari rumaysho.com dan semoga bermanfaat untuk Anda.
Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail
بَابُ اسْتِحْبَابِ الاضْطِجَاعِ بَعْدَ رَكْعَتَي الفَجْرِ عَلَى جَنْبِهِ الأَيْمَنِ وَالحَثِّ عَلَيْهِ سَوَاءٌ كَانَ تَهَجَّدَ بِاللَّيْلِ أَمْ لاَ
Bab 198. Sunnahnya Berbaring Setelah Dua Rakaat Qabliyah Shubuh dengan Sisi Tubuh yang Kanan, Baik Itu Setelah Shalat Tahajud maupun Tidak
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ، فَإِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ، ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ ، حَتَّى يَجِىءَ الْمُؤَذِّنُ فَيُؤْذِنَهُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat malam sebanyak 11 raka’at. Jika telah terbit Fajar Shubuh (masuk azan Shubuh, -pen), beliau mengerjakan shalat dua raka’at yang ringan. Setelah itu beliau berbaring pada sisi kanan hingga muazin mengumandangkan iqamah.” (HR. Bukhari no. 6310 dan Muslim no. 736)
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu Ia juga berkata,
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا صَلَّى رَكْعَتَي الفَجْرِ ، اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَن . رَوَاهُ البُخَارِي .
“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah shalat dua rakaat (sebelum) Shubuh, beliau berbaring di atas sisi tubuhnya yang kanan.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1160]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila salah seorang di antara kalian telah melakukan shalat dua rakaat qabliyah Shubuh, maka berbaringlah di atas sisi tubuhnya yang kanan.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi dengan sanad shahih, Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Abu Daud, no. 1261 dan Tirmidzi, no. 420. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]
BACAJUGA: Istri Sedang Hamil, Suami Harus Sering “Datangi”! Ini Penjelasan Islam dan Medis
Disunnahkan berbaring setelah melakukan shalat sunnah fajar, sebelum melaksanakan shalat Shubuh. Berbaring yang paling bagus adalah jika berbaring pada sisi kanan.
Bagi siapakah ditujukan tidur setelah shalat sunnah qabliyyah shubuh tersebut?
Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa perintah tersebut ditujukan kepada imam karena imam diperintahkan untuk melakukan shalat sunnah di rumah. Imam pun ditunggu, berbeda dengan makmum.Kalau makmum melakukan seperti itu saat melaksanakannya di rumah lantas ia tertidur, maka bisa jadi ia akan tertinggal dari shalat Shubuh itu sendiri.
Apakah berlaku bagi setiap yang melaksanakan qabliyyah Shubuh?
Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa perintah ini lebih tepat ditujukan pada orang yang melakukan shalat tahajjud (shalat malam) dan mereka menuai lelah atau capek sehingga butuh akan istirahat sejenak seperti itu.Namun pendapat dari Imam Nawawi dalam judul bab Riyadhus Sholihin adalah umum untuk yang melaksanakan shalat tahajjud ataukah tidak, wallahu a’lam.
No comments:
Post a Comment