Bacaan Doa Takziah Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Artinya

Posted by kabar terkini on

doa takziah via sumut24.co


Setiap manusia di dunia ini pasti akan mengalami mati. Dan setiap yang hidup berkewajiban untuk bertakziah kepada saudaranya yang dipanggil ke rumah Allah terlebih dahulu. Saat bertakziah hendaknya terlebih dulu menengok kondisi jenazah, kemudian membaca doa takziah untuk jenazah.

Sebagai saudara seiman, tentunya kita harus mendoakan supaya saudara kita yang pergi terlebih dahulu segala amal ibadah kebaikannya di terimah Allah, dan mendapatkan tempat di sisiNya.

Taziah atau melayat orang yang meninggal dunia merupakan bagian dari ibadah yang dianjurkan dalam Islam, baik sebelum jenazah dikebumikan maupun sesudahnya hingga sekitar tiga hari. 

Taziah bermakna membantu, dengan membesarkan hati orang-orang yang ditinggalkan agar sabar, tenang, dan ikhlas terhadap musibah yang dialami. Karena itu nilai taziyah lebih dari sekadar berkunjung ke rumah duka. Ia mengandung pula empati, solidaritas sosial, doa, dan tentu saja pelaksanaan dari anjuran Rasulullah.


Bacaan Doa Ta'ziah Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Artinya

Apabila kita takziyah atau melayat, maka berdasarkan sunnah Nabi SAW, hendaknya mengucapkan doa takziah atau melayat sebagai berikut pada keluarga yang ditinggalkan:

إِنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ، وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمَّى…فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ

Latinnya :
INNA LILLAAHI MAA AKHOZHA, WALAHU MAA A'THOO WAKULLU SYAI'IN 'INDAHU BI-AJALIN MUSAMMAA ... FALTASHBIR WALATAHTASIB

Artinya :
"Sesungguhnya bagi Allah apa yang Dia ambil dan baginya pula apa yang Dia berikan. Segala sesuatu baginya ada memiliki masa-masa yang telah ditetapkan, hendaklah kamu bersabar dan mohon pahala (dari Allah)" - (HR. Bukhari dan Muslim)

Baik juga ditambahkan dengan ucapan atau doa berikut ini : 

أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ، وَأَحْسَنَ عَزَاءَكَ وَغَفَرَ لِمَيِّتِكَ

Latinnya :
A'DZOMALLAAHU AJROKA, WA AHSANA 'AZAA AKA WAGHOFARO LIMAYYITIKA

Artinya :
“Semoga Allah memperbesar pahalamu, dan kamu bisa berkabung dengan baik serta mayatnya diampuni oleh Allah“ - (HR. Bukhari dan Muslim)

Hukum Fikih Takziah

Berdasarkan kesepakatan para ulama, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah, hukumnya adalah sunnah. Hal ini diperkuatkan oleh hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya :
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ

Artinya :
Barangsiapa yang berta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut. [HR Tirmidzi 2/268. Kata beliau: “Hadits ini gharib. Sepanjang yang saya ketahui, hadits ini tidak marfu’ kecuali dari jalur ‘Adi bin ‘Ashim”; Ibnu Majah, 1/511].

Dalil lainnya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin al Ash menceritakan, bahwa pada suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Fathimah Radhiyallahu ‘anha : “Wahai, Fathimah! Apa yang membuatmu keluar rumah?” Fathimah menjawab,”Aku berta’ziyah kepada keluarga yang ditinggal mati ini.” [HR Abu Dawud, 3/192].

Hikmah Takziah

ilustrasi hikmah takziah via yourube.com

Disamping pahala, juga terdapat kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Antara lain :
  1. Meringankan beban musibah yang diderita oleh orang yang dilayat.
  2. Memotivasinya untuk terus bersabar menghadapi musibah, dan berharap pahala dari Allah Ta’ala.
  3. Memotivasinya untuk ridha dengan ketentuan atau qadar Allah Ta’ala, dan menyerahkannya kepada Allah.
  4. Mendo’akannya agar musibah tersebut diganti oleh Allah dengan sesuatu yang lebih baik.
  5. Melarangnya dari berbuat niyahah (meratap), memukul, atau merobek pakaian, dan lain sebagainya akibat musibah yang menimpanya.
  6. Mendo’akan mayit dengan kebaikan.
  7. Adanya pahala bagi orang yang berta’ziyah.

Waktu Takziah

ilustrasi waktu takziah via news.okezone.com

Jumhur ulama memandang bahwa takziah diperbolehkan sebelum dan sesudah mayit dikebumikan.

Pendapat lainnya, sebagaimana yang diriwayatkan dari Imam Tsauri, bahwa beliau memandang makruh takziah setelah mayitnya dikuburkan. Alasannya, setelah mayitnya dikuburkan, berarti masalahnya juga selesai. Sedangkan takziah itu sendiri disyari’atkan guna menghibur agar orang yang tertimpa musibah bisa melupakannya. Oleh karena itu, hendaknya takziah dilakukan pada waktu terjadinya musibah. Kala itu, orang yang tertimpa musibah benar-benar dituntut untuk bersabar.

Pendapat yang rajih, yaitu pendapat jumhur ulama. Alasannya, orang yang tertimpa musibah memerlukan penghibur untuk mengurangi beban musibah yang menghimpitnya. Penglipur ini tentu saja diperlukan, sekalipun mayitnya sudah dikuburkan, sebagaimana ia memerlukannya sebelum dikuburkan. Bahkan takziah setelah mayit dikuburkan hukumnya lebih utama. Sebab, sebelumnya ia sibuk mengurus mayit. Dan orang yang tertimpa musibah merasa lebih kesepian dan sengsara karena betul-betul berpisah dengan si mayit.

Jangka Waktu Takziah

Takziah disyari’atkan dalam jangka waktu tiga hari setelah mayitnya dikebumikan. Jumlah tiga hari ini bukan pembatasan yang final, tetapi perkiraan saja (kurang lebihnya saja). Dan jumhur ulama menghukumi makruh, apabila ta’ziyah dilakukan lebih dari tiga hari. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثِ أَيَّامٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

Artinya :
Tidaklah dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat, untuk berkabung lebih dari tiga hari, terkecuali berkabung karena (ditinggal mati) suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. [HR Bukhari, 2/78; Muslim, 4/202].

Alasan lainnya, setelah tiga hari, biasanya orang yang ditinggal mati, bisa kembali tenang. Maka, tidak perlu lagi untuk dibangkitkan kesedihannya dengan dilayat. Kendatipun begitu, jumhur ulama membuat pengecualian. Yaitu apabila orang yang hendak melayatnya, atau orang yang hendah dilayatnya (keluarga yang ditinggal mati) tidak ada dalam jangka waktu tiga hari tersebut.

Sebagian ulama mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah membebaskannya begitu saja. Sampai kapan saja, tak ada pembatasan waktunya. Sebab, menurut mereka, tujuan dari ta’ziyah ini untuk mendo’akan, memotivasinya agar bersabar dan tidak melakukan ratapan, dan lain sebagainya. Tujuan ini tentu saja berlaku untuk jangka waktu yang lama.

Yang lebih kuat dari dua pendapat ini, adalah pendapat jumhur ulama.

Demikian ulasan tentang doa takziah yang bisa Anda amalkan ketika bertakziah ke rumah jenazah. Dengan artikel ini, semoga kita selalu mengingat dan mempersiapkan kematian yang tidak kita ketahui. Mohon maaf jika ada kekurangan.

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment