Arnita sempat kehilangan beasiswa diduga karena yakin masuk islam, dilansiir dari islamidia.com.
Terjawab sudah semua Doa...
Kini Arnita menemukan jalan atas kasus yang membelitnya, hingga sempat kehilangan beasiswa karena yakin masuk islam.
Ombudsman bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Pemerintah Kabupaten Simalungun bertemu menyelesaikan kasus yang dialami Arnita Rodelina Turnip.
Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari dan Alamsyah Saragih serta Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatra Utara Abyadi Siregar berjuang agar kasus ini selesai.
Alamsyah menjelaskan, pertemuan dengan IPB dan Pemkab Simalungun itu merupakan bagian dari prosedur yang harus ditempuh Ombudsman dalam memastikan pihak IPB apakah status Arnita Rodelina Turnip sudah resmi diaktifkan kembali sebagai mahasiswa IPB dengan status sebagai penerima BUD Pemkab Simalungun.
“Meskipun sebelumnya, secara informal IPB sangat membantu dan sudah menjelaskan kepada Ombudsman soal keaktifan Arnita sebagai mahasiswa IPB,” kata Alamsyah.
Setelah mendapat klarifikasi secara langsung dari IPB tentang keaktifan status Arnita, pertemuan tiga pihak itu juga membahas berbagai hal terkait kepastian kelanjutan studi Arnita di IPB hingga selesai.
Kini beasiswa gadis mualaf itu telah kembali dan ia bisa melanjutkan kembali perkuliaahnya di kampus pertamanya.
Arnita diketahui sebelumnya sempat dinonaktifkan sebagai mahasiswa peserta Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun di IPB yang diduga karena masuk Islam.Setelah melewati berbagai drama, pemerintah daerhanya sudah kembali memberikan beasiswa untuk Arnita.
“Alhamdulillah, Arnita sudah aktif. Kami mengapresiasi langkah seluruh pihak,” kata Rektor IPB Dr Arif Satria, seperti dilansir dari JawaPos.com, Senin (6/8).
BACA JUGA: Fakta Viral, Beasiswa Dicabut dan Harus Bayar 66Juta Gara-Gara Arnita Yakin Masuk Islam
Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun telah membayarkan tunggakan dana beasiswa BUD IPB atas nama Arnita Rodelina Turnip sebesar 55 juta rupiah.
Selain membayar tunggakan biaya kuliah dimaksud, Pemkab Simalungun sebagaimana isi surat yang ditujukan kepada Ombudsman Sumatera Utara tertanggal 2 Agustus 2018 juga menyatakan komitmennya untuk terus membiayai pendidikan Arnita, sekaligus biaya hidup sesuai perjanjian kerjasama yang ditandatangi IPB dan Pemkab Simalungun tahun 2015.Pemkab Simalungun melalui Sekretaris Dinas Pendidikannya Parsaulian Sinaga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah tersebut sampai tuntas. Tentunya hingga Arnita tamat dan lulus di IPB.
Alhamdulillah, semua telah selesai. Semoga Arnita tetap istikomah dalam memeluk islam.
Dan semoga tidak ada lagi kejadian-kejadian serupa kedepannya, cukup kasus Arnita sebagai pelajaran.
No comments:
Post a Comment