Apa Boleh Puasa Pakai Lipstik dan Lipsglos di Siang Hari? Batal Nggak?

Posted by kabar terkini on


Foto via islamidia.com

Pakai Lipstik Ketika Puasa, Puasanya Batal?

Bibir kering karena puasa, lalu dilembabkan dengan lipstik atau dengan lipglos, setidaknya sebatas ada rasa di mulut, bagaimana dalam islam mengenai mengatasi bibir kering dengan memakai bibir.

Saat menjalani ibadah puasa seringkali bibir terasa kering dan mengalami pecah-pecah. Hal itu disebabkan karena ketidakcukupan cairan di dalam tubuh untuk memenuhi kebutuhan setiap bagian agar tetap sehat.

Wanitalah yang paling sering dipusingkan dengan permasalahan bibir tersebut. Sebagian wanita berpendapat bahwa bibir kering akan mengurangi kecantikan bibir.


Biasanya wanita mengatasinya dengan membubuhkan pelembab bibir atau lipstik untuk meminimalisir kekeringan tersebut. Lalu bagaimanakah pandangan Islam mengenai mengatasi bibir kering saat puasa dengan memakai kosmetik pelembab bibir atau lipstik?

Baca juga : Menangisi Orang yang Meninggal di Kuburan Mayat Malah akan Disiksa?

Ada sebuah pertanyaan: 

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, saya mau tanya, apa hukumnya memakai lipgloss atau lipstik ketika puasa? Apakah membatalkan puasa?

Jawaban: 

Wa’alaikumussalam.

Semua bahan kecantikan yang diletakkan di kulit luar, baik yang berbau maupun yang tidak berbau, baik untuk pengobatan dan pelembab maupun untuk kecantikan, atau tujuan lainnya, tidaklah termasuk pembatal puasa, kecuali jika orang yang memakai obat-obatan tersebut menelannya.

Sementara, sebatas ada rasa di mulut, tidak memberikan dampak buruk bagi puasanya, selama tidak ada bagian sedikit pun yang tertelan ke lambung.

Syekh Abdul Aziz bin Baz, dalam Majmu’ Fatawa, pernah ditanya, “Apa hukum menggunakan celak dan peralatan kecantikan lainnya di bulan Ramadan? Apakah bisa membatalkan puasa?”

Beliau menjawab, “Bercelak tidaklah membatalkan puasa, baik bagi lelaki maupun wanita, menurut pendapat yang paling kuat. Hanya saja, menggunakan benda ini di malam hari itu lebih baik bagi orang yang puasa. Demikian pula, pengaruh dari penggunaan obat perawatan wajah, seperti sabun, minyak, dan yang lainnya, yang hanya mengenai bagian luar kulit, termasuk pacar, make-up, dan semacamnya, semua itu boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa. Hanya saja, tidak boleh menggunakan make-up jika bisa membahayakan wajah. Allahu waliyyut taufiq.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15:260)

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan krim bagi orang puasa, untuk menghilangkan kekeringan di bibir.

Baca juga : Belum Memiliki Keturunan? Coba Carilah yang Allah Tetapkan di Malam Ramadhan ini

Beliau menjawab, “Diperbolehkan bagi seseorang untuk melembabkan bibir atau hidungnya dengan menggunakan krim, atau membasahinya dengan air, dengan kain, atau semacamnya. Namun, perlu dijaga, jangan sampai ada bagian yang masuk ke perutnya. Jika ada yang masuk ke perut tanpa sengaja maka puasa tidak batal. Sebagaimana orang yang berkumur, kemudian tiba-tiba ada bagian yang masuk ke perut tanpa sengaja, puasanya tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:224)

Allahu a’lam.

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment