Foto via gosumut.com
Bunda sering nggak ikut senam-senam gini?
Sekarang kan banyak itu...!
Senam pagi maksudnya biar mendapatkan tubuh sehat tapi instrukturnya pakai pakaian yang ketat
Bukannya semakin sehat, otak semakin kotor, yang lihat juga gitu....
Permasalahan seperti ini memang seringkali mengundang banyak beda pandangan, mulai dari yang agak longgar hingga yang sangat ketat.
Karena sering kita melihat diberbagai tempat yang mengadakan senam bareng, bercampur baur lelaki dengan perempuan, bagaimana islam memandang hal ini?
Islam memiliki batas, adab, dan aturan main, yang wajib dipahami, dimengerti, dihormati, dan dijalani oleh setiap pemeluknya, apalagi bagi yang sudah berlabel ‘aktivis Islam’, maka seharusnya mereka, khususnya para akhwat, adalah orang pertama dan utama dalam hal kepekaannya terhadap syariat dan batasannya.
Bukan justru yang menabrak, tidak peduli, masa bodoh, atau nyari pembelaan yang takalluf (dipaksakan) dan tidak syar’i
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokaatuh
Ustadz, di tempat ana bekerja setiap pagi ada kegiatan senam dan senam itu diiringi dengan lantunan musik, apakah ana wajib mengikuti senam tersebut karena peraturan perusahaan?
Jazaakallohu khoyron Ustadz
Jawaban : Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokaatuh
Baca juga : Panduan Mendidik Anak Bagi Janda, Dijelaskan Rinci dalam Al-Qur'an
Bismillah, was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Jika instansi tempat kita bekerja memberikan sebuah intruksi untuk dilaksanakan, namun setelah diteliti ternyata instruksi itu adalah sebuah kemaksiatan, maka tidak boleh kita mematuhinya walaupun instruksi tersebut dari orang nomor 1 di instansi tersebut, bahkan kita dituntut untuk bisa amar ma’ruf nahi mungkar. Dalam shohihain disebutkan bahwa Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda;
Sementara Imam Ahmad meriwayatkan dengan lafal berbeda meski maknanya sama;
Dan dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah;
Syeikh Sholeh Fauzan juga menjelaskan dalam fatwanya tentang larangan tunduk pada Makhluq jika perintahnya justru menyelisihi syari’at sang Kholiq, walaupun yang memerintah adalah orangtua kandung sendiri;
Maka ketika saudara penanya diinstruksikan untuk senam oleh instansi tempatnya bekerja, yang mana dalam senam tersebut pasti ada musik dan ikhtilath, tak layak untuk tunduk atau ikut serta dalam senam itu.
Baca juga : Jangan Cuma Suruh Istri Tampil Cantik, ini Alasan Nyata Suami Juga Harus Dandan
Sebab dalil tentang haramnya musik dan ikhtilath telah jelas dan banyak dibahas oleh para ulama, diantaranya;
Firman Alloh Jalla wa ‘Alaa:
Dalam menafsirkan ayat diatas, dua sahabat mulia yang memiliki keistimewaan dalam memahami Al-Quran yakni Ibnu ‘Abbas dan Abdulloh ibnu Mas’ud rohimahumalloh, yang tidaklah kitab Tafsir di dunia ini pasti menukil perkataan beliau berdua, tatkala menjelaskan makna “Lahwal Hadiits” sepakat bahwa itu adalah musik dan nyanyian, bahkan Abdulloh ibnu Mas’ud sampai bersumpah serta mengulangi tiga kali penjelasan tersebut (Tafsir Ibnu Katsir, 556/3).
Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam tegas mengharamkan musik dalam sabdanya :
Hadits ini jelas menunjukkan bahwa sejatinya hukum asal dari alat – alat musik itu harom, karena dikatakan kelak akan ada dari ummat (akhir zaman) yang akan menghalalkannya, juga karena disatukannya alat musik dengan perkara – perkara yang sangat jelas keharamannya, yakni zina, sutra bagi lelaki, dan juga khomer.
Begitu pula dengan perkataan Imam Syafi’i rohimahulloh yang menjelaskan tak ada hukuman bagi pencuri alat musik.
Imam Nawawi rohimahulloh bahkan menambahkan dalam Roudhotut Thoolibin bahwa nyanyian adalah trendmark nya para peminum khomer
أن يغني ببعض آلات الغناء مما هو من شعار شاربي الخمر وهو مطرب كالطنبور والعود والصنج وسائر المعازف والأوتار يحرم استعماله واستماعه
“Bernyanyi dengan menggunakan alat-alat nyanyian adalah merupakan syiar-nya para peminum khomer, yaitu alat musik seperti kecapi/rebab, gitar, shonj (logam pipih yang saling dipukulkan), dan seluruh alat – alat musik, serta senar – senar, diharamkan penggunaannya dan mendengarkannya”. (Roudotut Thoolibiin 11/228)
Adapun ikhthilath juga telah jelas pembahasannya dengan banyak dalil pula yang menyertainya, seperti firman Alloh Jalla wa ‘Alaa:
Dalam ayat di atas, Alloh mengatakan kepada Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam agar memerintahkan kepada ummatnya, baik laki – laki maupun perempuan untuk menundukkan pandangan mereka.
Kita tahu dari kaidah yang ada, perintah terhadap sesuatu menunjukkan wajibnya sesuatu tersebut.
Berarti menundukkan pandangan dari melihat yang haram itu hukumnya wajib, sekaligus menetapkan bahwa saling pandang antara laki – laki dengan perempuan adalah terlarang, kecuali pandangan yang tidak disengaja.
Maka bagaimana mungkin bisa menjaga pandangan dengan baik jika laki – laki dan perempuan bercampur baur?
Baca juga : Doa Pendek Agar Dicintai Wanita yang Anda Suka Lengkap dengan Tata Caranya
Rosululloh sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda dalam riwayat Imam Muslim;
Tangan itu berzina dan zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina dan zinanya dengan melangkah (kepada apa yang diharamkan). Sementara hati itu berkeinginan dan berangan – angan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya” [HR Muslim 2657].
Memandang wanita itu haram dan dianggap berzina, karena seorang laki – laki merasakan kenikmatan tatkala melihat sesuatu yang indah si perempuan.
Hal ini dapat menumbuhkan “gejolak” di hati laki – laki yang tidak menutup kemungkinan dapat mendorongnya untuk berbuat keji dengan si perempuan.
Dan tentunya kita maklumi adanya saling pandang antara lawan jenis bisa terjadi karena adanya ikhtilath diantara mereka.
Dalam surat Ghofir Alloh juga membahas tentang pandangan mata;
Ibnu Abbas rodhiallohu ‘anhu berkata, “Ayat ini terkait dengan seorang lelaki yang duduk bersama suatu kaum. Lalu lewatlah seorang wanita. Ia pun mencuri pandang kepada si wanita.” Ibnu Abbas juga mengatakan, “Lelaki itu mencuri pandang kepada si wanita. Namun bila teman – temannya melihat dirinya, ia menundukkan pandangannya. Bila ia melihat mereka (teman -temannya) tidak memerhatikannya (lengah), ia pun memandang si wanita dengan sembunyi – sembunyi. Bila teman – temannya melihatnya lagi, ia kembali menundukkan pandangannya. Sungguh Alloh mengetahui keinginannya dirinya. Ia ingin andai dapat melihat aurat si wanita” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 15/198).
Ketika Alloh mensifatkan mata yang mencuri pandang kepada perempuan yang tidak halal untuk dipandang sebagai mata yang khianat.
Lalu bagaimana dengan ikhtilath? Bila memandang saja distempel dengan stempel yang jelek, apalagi berbaur dan saling bersentuhan perempuan – perempuan ajnabiyah.
Karenanya saudaraku, sungguh telah jelas aturan dalam syariat ini dalam membatasi pergaulan, Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam tentang bahayanya fitnah tersebut;
Saking bahayanya fitnah lawan jenis, sampai – sampai dalam riwayat Abu Dawud dijelaskan para shohabiyyah rodhiallohu ‘anhunna kala itu berjalan dengan menempel dinding:
اسْتَأْخِرْنَ، فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرْيْقَ، عَلَيْكُنَّ بِحَافَاتِ الطَّرِيْقِ – فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْصُقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى أَنَّ ثَوْبَهَا يَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ
“Berjalanlah kalian di belakang (jangan mendahului laki – laki), karena sungguh tidak ada bagi kalian hak untuk lewat di tengah – tengah jalan, tapi bagi kalian hanyalah (boleh lewat di) tepi – tepi jalan”, maka ada wanita yang berjalan menempel ke dinding/tembok sampai -sampai pakaiannya melekat dengan tembok karena rapatnya dengan tembok tersebut [HR Abu Dawud 4588].
Dalam hadits di atas dan juga dalil-dalil sebelumnya, jelas sekali larangan Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam dari ikhtilath di jalanan karena akan mengantarkan kepada fitnah, dan pelarangan ini juga berlaku di tempat lain termasuk dalam momen senam bersama apalagi dengan lantunan musik. Hindarilah saudaraku.
Wallahu a’lam,
wabillahi taufiq...
No comments:
Post a Comment